Cari

Rabu, 10 September 2014

DOWNLOAD MATERI PPKN KELAS VIII
BAB I
Merajut Manusia dan Masyarakat Berdasarkan Pancasila

1. Materi 1&2
2. Materi 3&4

BAB II
Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara

1. Materi 1
2. Materi 2
3. Materi 3
4. Materi 4

Selasa, 09 September 2014


DOWNLOAD MATERI PPKN KELAS VII

BAB 1
Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara


BAB II
Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi



Minggu, 07 September 2014


Materi PPKN kelas VIII

BAB II

MENYEMAI KESADARAN KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA


Ayo Sadar Konstitusi!
Bentuk kesadaran warga negara dalam kehidupan bernegara diantaranya tertib berlalu
lintas, membayar pajak, dan menaati aturan hukum lainnya. Disisi lain masih ada sebagian
orang karena tidak memiliki kesadaran menaati hukum maka ia melakukan pelanggaran
hukum. Ketaatan terhadap peraturan akan bermakna apabila dilandasi kesadaran bukan
karena pemaksaan. Kesadaran mematuhi peraturan tercipta karena didorong salah satunya
oleh pengetahuan terhadap peraturan itu sendiri.
Para pendiri negara telah menetapkan landasan konstitusi bangsa Indonesia adalah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya tata penyelenggaraan negara
dan bernegara mestilah didasarkan kepada konstitusi negara yaitu UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kita sebagai warga negara sudah semestinya memahami apa itu
konstitusi negara, membangun kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara mesti
dimulai sejak muda. Di bab ini kalian akan mempelajari dan lebih jauhnya kita bangun
kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara.

A. Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945

1. Makna kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” artinya kekuasaan tertinggi.
Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undangundang
dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan
rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa
pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri atau disebut
dengan “ demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan
rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat
dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi
langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan
pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi
perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Menurut pendapat Jean Bodin seorang arti tata negara dari Perancis yang hidup di tahun
1500-an menyatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum
dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu:
a. Asli
Artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen
Artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah
sudah berganti.
c. Tunggal
Artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan
kepada badan-badan lain
d. Tidak terbatas
Artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Dilihat dari kekuatan berlakunya, maka kedaulatan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a. Kedaulatan ke dalam
Artinya pemerintah mempunyai wewenang
untuk mengatur dan menjalankan organisasi
negara sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan
untuk menjalin kerjasama dengan negara lain
tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh
pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain
mengadakan perjanjian dengan negara lain,
menyatakan perang atau perdamaian, ikut
serta dalam organisasi internasional, dan
sebagainya.

Siapakah pemegang kedaulatan dalam suatau negara? Terdapat beberapa pendapat
mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Secara umum terdapat
beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan yaitu :

a. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah kekuasaan
tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa negara.
Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Agustinus (354-430), omas Aquino (1215-
1274) dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang
pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.

b. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja
sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini adalah
Machiavelli (1467-1527) dan omas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatan dimiliki
para raja akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja Louis XIV dari
Perancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” ( negara adalah saya).

c. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk
oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
memberikan sebagaian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa
tersebut harus melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang mengemukakan tentang teori ini
antara lain Montesquie (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).

d. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang
tidak terbatas.Negara yang menciptakan hukum oleh karena itu negara tidak tunduk pada
hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya G. Jellineck dan Paul Laband.

e. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam
Negara, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara melindungi
hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari teori ini
diantaranya adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.
Sebagian besar negara saat ini menganut teori kedaulatan rakyat dalam sistem politiknya.
Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang
dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi,
bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.

Untuk memahami lebih jauh konsep kedaulatan rakyat, terlebih dahulu kita mempelajari
tentang teori perjanjian masyarakat yang akan membentuk negara. Mengapa harus dipelajari?
Karena kedaulatan rakyat hanya diterwujud pada negara yang dibentuk atas dasar perjanjian
masyarakat. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori perjanjian masyarakat adalah:
a. Thomas Hobbes, menurut pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau balau
sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul kesadaran warga
bahwa untuk menghilangkan kekacuan tersebut perlu sebuah wadah atau negara dan
yang dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
b. Jhon Locke, menurut pendapatnya bahwa hak asasi manusia (warga negara) harus
dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian untuk membuat negara
yang akan melindungi hak asasi warga dan menjamin kepentingan masyarakat dalam
suatu peraturan perundang-undangan. Jhon Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya
negara melalui :
 Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
 Pactum subyectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau n egara untuk
memberi kewenangan atau mandate kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.
c. Jean Jacques Rousseau, menurut pendapatnya setelah individu menyerahkan hakhaknya
kepada negara maka penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat harus
melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karenanya penguasa
dibentuk berdasarkan kehendak rakyat, hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi.

Montesquieu seorang ahli dari Perancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam suatu
negara tidak terpusat pada seseorang, maka kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam
tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan yang satu tidak
mempengaruhi dan tidak campur tangan terhadap kekuasan lainnya. Pembagian kekuasaan
dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam
suatu negara.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang
berlaku. Kekuasaan ekskutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang
berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan
kehakiman.

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan
hukum negara Indonesai menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam :
a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “….maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat ….”
b. Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Artinya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaanya diserahkan kepada badan/lembaga
yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan
ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga yang
dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.

Ketentuan pasal 1 ayat 2 hasil perubahan UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan
Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) kepada sistem kedaulatan
rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD dijadikan
dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi
pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan/ lembaga negara.
Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan
kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “ negara Indonesia adalah
negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga
negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang
lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Prinsip negara kedaulatan rakyat memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi.
Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein
berarti pemerintahan. Secara har ah demokrasi memiliki pengertian pemerintahan rakyat.
Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Jadi dalam negara demokrasi, maka rakyat yang memiliki kekuasaan untuk
mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna
kedaulatan rakyat.

Suatu negara termasuk negara demokrasi apabila memiliki azas atau prinsip-prinsip
negara demokrasi yaitu :
a. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
b. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
c. Supremasi hukum

Kemudian azas atau prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam ciri-ciri negara demokrasi
yaitu:
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat
b. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat
c. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan
d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional)

Kita telah mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan
demokrasi Pancasila. Demorasi Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilainilai
Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia
karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam
kehidupan masyarakat sejak dahulu. Azas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu
pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan
untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu
yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah
mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat),
sehingga tercapai kebulatan pendapat.

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut:
a. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
c. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani
luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
d. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan
dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia
dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun
tirani minoritas. Dominasi mayoritas mengandung makna kelompok besar menguasai segi
kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan
oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas berarti
kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan
dalam demokrasi Pancasila mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan
negara. Kelompok minoritas maupun mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam
demokrasi Pancasila.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak
langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala
desa. Dengan demikian, pemimpin negara di Indonesia ditentukan secara langsung oleh
rakyat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.
Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan rakyat yang
bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakilwakil
rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara langsung
melalui pemilihan umum.

Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara :
a. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota
DPD (pasal 2 (1)),
b. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 (1)),
c. Pengisian keanggotan DPD (pasal 22C (1)),
d. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung (pasal
6 A (1)),
e. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daearah (UU Nomor 32 Tahun 2004).

Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain
itu peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melaksanakan pemilu
akan tetapi dengan cara berperan aktif memberikan masukan, usulan, dan kritikan objektif
kepada pemerintah dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Penyampaian suara itu
dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media massa atau dengan cara berunjuk
rasa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi
dilaksanakan beradasarka azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan
Jurdil). Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis
dengan asas-asas sebagai berikut :
a. Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk
memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa
perantara.
PPKn 31
b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa
semua warga negara yang telah
memenuhi syarat sesuai dengan
peraturan perundangan berhak
mengikuti pemilu. Hak ini diberikan
tanpa melihat jenis kelamin, suku,
agama, ras, pekerjaan dan lain
sebagainya.
c. Bebas
Asas bebas, memiliki makna semua
warga negara yang telah memiliki hak
dalam pemilu memiliki kebebasan
untuk menentukan pilihannya tanpa
tekanan dan paksaan dari siapapun.
d. Rahasia
Asas rahasia ini, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
a. Jujur
Asas Jujur mengandung arti penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu,
pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus
bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan
yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang
pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang kehidupan. Prinsip
demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan
mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi berbagai
kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

2. Sistem Pemerintahan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari bagianbagian,
komponen atau subsistem yang saling bergantung dan saling mempengaruhi.
Pemerintahan disebut juga alat-alat perlengkapan negara, dalam arti sempit pemerintah
adalah presiden dibantu para menteri sebagai eksekutif dan pemerintah dalam arti luas
adalah semua alat-alat perlengkapan negara.

Dengan demikian suatu sistem pemerintahan dapat diartikan bagaimana cara-cara alatalat
kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses
melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga- lembaga negara
terdiri :

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR)

UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengatur tentang MPR
dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam
pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR
terdiri dari DPR dan DPD yang
dipilih melalui pemilhan umum.
Masa jabatan anggota MPR adalah 5
tahun. Alat kelengkapan MPR terdiri
atas pimpinan, badan pekerja, dan
komisi. Pimpinan MPR terdiri atas 1
orang ketua dan 3 orang wakil ketua.

Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara Sidang MPR terdiri atas sidang umum dan sidang istimewa. Sidang Umum yaitu
rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR. Biasanya dalam sidang umum
ini MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum. Sidang
Istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan diluar sidang umum dan dilaksanakan
kapan saja. Seperti apabila MPR akan memberhantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden,
memilih Wakil Presiden yang diusulkan Presiden, dan sebagainya.

MPR merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga
negara yang lain. Hal ini berbeda dengan kedudukan MPR sebelum perubahan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai lembaga negara tertinggi. Tugas dan wewenang
MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1) Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
3) Memberhantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD [Pasal 3 ayat (3)]
4) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
5) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].

b. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR)

Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20 adalah
lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun kekuasaan ini harus
dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR
selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, namun saat ini masa
sidang DPR dalam setahun sebanyak empat kali masa sidang.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaiman diatur dalam pasal 20A ayat 1
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu :
1) Fungsi Legislasi, yaitu menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
2) Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
3) Fungsi Pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

Sedangkan pasal 20A ayat 2 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur
hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk
menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif,
yaitu :
1) Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah
dalam menjalankan pemerintahan.
2) Hak Angket, yaitu hak DPR untuk
melakukan penyelidikan mengenai
kebijakan pemerintah yang diduga
bertentangan dengan hukum.
3) Hak Mengeluarkan Pendapat, yaitu hak
DPR untuk menyampaikan pendapat atau
usul mengenai kebijakan pemerintah.
Selain itu setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan
pendapat dan usul, dan hak imunitas.

c. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah
perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk
untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah- daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah
belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan
adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus,
disamping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari
setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak
lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi
sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama
bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).
Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu :
1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
2) Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undangundang
APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta
menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
4) Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan
pertimbangan tentang rancangan undang undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.\

d. Presiden

Kedudukan Presiden sesuai dengan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala
negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam pasal
4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dibantu oleh satu
orang Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya.
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil
amandemen yaitu meliputi:
1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal
5 ayat (1)]
2) Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)]
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara
(pasal 17)
4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)]
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]
Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam
amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
meliputi :
1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut,
dan udara (pasal 10)
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11)
3) Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
4) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan
memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13)
5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)]
6) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)]
7) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
(pasal 15)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga
seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden
untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan, baik secara
berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
diatur dalam pasal 7A dan pasal 7B amandemen UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas tata cara
pemberhentian tersebut adalah :
1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh
MPR atas usul DPR apabila terbukti :
a. telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya , atau perbuatan tercela;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
2) Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pendapat DPR tersebut.
3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
Presiden dan/atau Wakil terbukti bersalah, maka DPR
menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan
pemberhentian kepada MPR.
4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut.
Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut,
maka MPR akan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden sesuai wewenangnya.

e Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri dari satu
orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK
selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Tugas BPK ditegaskan dalam pasal 23E amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pengeloaan
keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah,
maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan
negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

f. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan
kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.. Mahkamah Agung adalah
Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan
tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum
dan keadilan (pasal 24 (1) UUD 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka
tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan memutuskan perkara
sesuai peraturan perundangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak
lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.

Mahkamah Agung memiliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu :
1) Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan
pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di
bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah,
bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
3) Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi
4) Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.
Anggota Mahkamah Agung disebut dengan hakim agung, harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, profesioanal, dan berpengalaman di bidang hukum.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
Selanjutnya hakim agung terpilih oleh DPR diresmikan oleh Presiden. Anggota Mahkamah
Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri
atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa wakil ketua muda.

g. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 24 C. Selanjutnya
Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.

Anggota Mahkamah Kostitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh
Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan
Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk :
(a) Menguji undang-undang terhadap terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
(b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(c) Memutus pembubaran partai politik.
(d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

h. Komisi Yudisial (KY).

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang
bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau
pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua
dan seorang Wakil Ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang Komisi Yudisial sesuai pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah agung),
dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

B. Memahami Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945

1. Sistem saling Mengawasi dan saling Imbang antarlembaga Negara

Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan antara lain amandemen UUD
Negara Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan- peraturan dasar tentang
tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan
dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan ( checks and balances) antara
lembaga- lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis. Bagaimana
bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara dapat terlihat dari bentuk
hubungan antarlembaga negara seperti diuraikan di berikut ini.
PANCASILA
UUD 1945

2. Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia

a. MPR dengan DPR, dan DPD

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan
dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem
demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR
yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
menunjukan bahwa MPR merupakan lembaga
perwakilan rakyat karena keanggotaannya
dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota
DPR merupakan representasi rakyat melalui
partai politik, sedangkan unsur anggota DPD
merupakan representasi rakyat dari daerah untuk
memperjuangkan kepentingan daerah.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan
mengubah dan menetapkan UUD, memilih
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal
terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau
Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden, dan kewenangan memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR
berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden,
proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan
pada MPR.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan
wakil rakyat. Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR
merupakan anggota DPR dan DPD. Sehingga pelaksaaan tugas MPR juga menjadi tugas
anggota DPR dan DPD sebagai saat berkedudukan sebagai anggota MPR.

b. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK

Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konsitusi
terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain :
1) Menetapkan undang-undang
Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden,
termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan
Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan
undang-undang berkaiatan dengan otonomi daerah. DPR dalam menetapkan APBN juga
dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
2) Pemberhentian Presiden
DPR memiliki fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila
DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Namun
sebelumnya usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan
mengadilinya.
3) DPR berwewenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan
Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara,
termasuk DPR.

c. DPD dengan BPK

Berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan
Daerah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan
pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan hak
kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka
melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan
keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan
dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU
APBN.

d. MA dengan Lembaga Negara lainnya

Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada
pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas
dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan Mahkamah
Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim
di Mahkamah Konstitusi.
Presiden selaku kepala negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan
kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun
wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi
dan rehabiltasi. Sedangkan untuk amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR.
Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara
lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada
DPR, kemudian DPR memberikan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan
perilaku hakim.

e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY

Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang
Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka
apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki
kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka kon ik tersebut harus diselesaikan oleh
Mahkamah Konstitusi.
Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan
semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila
terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.

C. Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia

Semua warga negara berkewajiban untuk mewujudkan sikap positif terhadap sistem
pemerintahan Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi aturan dasar
dan menjaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan akan mewujudkan dan memperkuat pelaksanaan
kedaulatan rakyat.

Bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan salah satunya
dengan keikutsertaan rakyat sebagai pemilih dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan
umum. Penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahun sekali merupakan salah satu
perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya
yang dapat menyampaikan aspirasinya kelak.

Wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat semestinya tidak melupakan
asal muasalnya, bahwa tugas mereka adalah memperjuangkan aspirasi rakyat. Selain itu juga
rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hak-hak politik rakyat telah dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sepenuhnya diberikan
kepada warga negara sesuai dengan perundang-undangan. Rakyat berhak untuk memilih dan
dipilih menjadi calon wakil rakyat, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah, anggota partai politik dan mengikuti kegiatan-kegiatan politik.

Bagi Kalian yang ingin menambah pengetahuan tentang lembaga negara RI dapat mengunjungi
situs berikut :
www.mpr.go.id, www.dpr.go.id, www.dpd.go.id, www.mahkamahagung.go.id,
www.mahkamakkonstitusi.go.id, www.bpk.go.id, www.komisiyudisial.go.id, www.

Dalam hal pencalonan kepala daerah dalam pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) telah
mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat untuk diperbolehkan munculnya calon
independen diluar yang diajukan partai politik untuk mengajukan diri dalam pencalonan kepala
daerah dan wakil kepala daerah.

Rakyat juga diberikan kesempatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan
masukan terhadap jalannya pemerintahan agar terwujud pemerintahan yang baik (good
governance). Rakyat mempunyai hak membentuk organisasi masyarakat yang akan mengawasi
lembaga-lembaga negara agar terus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sikap positif rakyat dalam pelaksanaan sistem
pemerintahan :
1) Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum
2) Mendukung setiap kebijakan demokratis yang dijalankan pemerintahan.
3) Menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia
4) Berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi yang dijalankan pemerintahan.
5) Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun terhadap kebijakan
pemerintahan yang kurang berorientasi banyak pada rakyat.
6) Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan memperbaiki
diri dan meningkatkan kualitas diri.